Tribratanews.polri.go.id - Banda Aceh. Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Aceh mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan perbatasan Bener Meriah-Takengon senilai Rp23 miliar.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy mengatakan sampai saat ini pihak penyidik sudan melalukan penyelidikan terkait pengaduan masyarakat terkait pekerjaan jalan tersebut.
Baca juga : Kapolda Aceh : Polisi Harus Kuasai Cara Berkomunikasi
"Masih penyelidikan awal. Tim masih mengumpulkan bahan keterangan dan data terkait laporan dalam kasus tersebut," terang Kombes Pol Winardy dikutip dari bithe.co, Senin (31/10/22).
Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan lokasi objek perkara bersama tim ahli kontruksi jalan dan tim dari Dinas PUPR Aceh.
(ym/hn/um)