Polda Aceh Temukan Penguasaan Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Lindung

20 November 2022 - 12:40 WIB
Foto: Tribunnews.com

Tribratanews.polri.go.id - Banda Aceh. Ditreskrimsus Polda menyatakan menemukan indikasi penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung di Kabupaten Aceh Besar. Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes. Pol. Sony Sonjaya, S.I.K., menjelaskan bahwa temuan indikasi penguasaan lahan tersebut didapatkan setelah Polda Aceh bersama tim Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi menggelar patroli bersama.

"Indikasi penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung ditemukan di sekitar ruas jalan menghubungkan Jantho di Kabupaten Aceh Besar dengan Lamno di Kabupaten Aceh Jaya," jelasnya dilansir dari Antaranews.com, Jumat (18/11/22).

Baca Juga: Meski Belum Ada Laporan Polisi, Polri Tegaskan Tetap Selidiki Akun Twitter yang Diduga Hina Ibu Negara

Kombes. Pol. Sony juga menjelaskan bahwa patroli tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang meminta penegak hukum menindaklanjuti dugaan penebangan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung di Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

"Dalam patroli tersebut, tidak ditemukan adanya penebangan hutan ilegal. Namun, ada temuan mengindikasikan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan tersebut. Padahal, kawasan itu merupakan kawasan lindung," jelasnya lebih lanjut.

Ia pun menambahkan bahwa indikasi tersebut diperkuat adanya bangunan berkonstruksi kayu dan beton. Kemudian, pagar berduri sebagai pembatas serta lahan dengan tanaman muda seperti jagung, cabai, dan lainnya.

"Terkait penemuan itu, kami akan data pihak yang menguasai lahan, bangunan, dan lainnya. Kemudian, mereka diminta secara persuasif membongkar bangunan. Jika tidak bersedia mengikuti langkah persuasif, maka kami akan lakukan penegakan hukum," tutupnya.

(my/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment