Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan tiga tersangka korupsi dana COVID-19 untuk pengadaan wastafel di sekolah. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp7,2 miliar.
"Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel sekolah di seluruh Aceh. Dan tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes. Pol. Winardy dikutip dari Antara, Selasa (5/9/23).
Baca Juga: Rocky Gerung Minta Penundaan Pemeriksaan
Ia mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni berinisial RF selaku Pengguna Anggaran (PA), ZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ML selaku pejabat pengadaan.
"Pengadaan wastafel ini dilakukan Dinas Pendidikan Aceh pada masa pandemi COVID-19. Anggaran pengadaan bersumber dari dana refocusing COVID-19 yang dialokasikan dalam APBA 2020," jelasnya.
Dijelaskannya, pengadaan wastafel itu seharusnya diperuntukkan bagi SMA, SMK, SLB di seluruh Aceh. Dalam pengadaan, terdapat 390 paket wastafel portabel yang harus dibuat.
(ay/hn/nm)