Tribratanews.polri.go.id - Pangkal Pinang. Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengungkap kasus pertambangan tanpa izin di Perairan Mengkubung Dusun Mengkubung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Toni Sarjaka mengatakan aparat kepolisian berhasil mengamankan 10 orang penambang di lokasi tersebut.
“10 orang itu terbagi dua ponton. Ponton pertama yang kita amankan adalah Johan, Imam, Kosim dan Dedi. Sedangkan di ponton kedua, penambang yang diamankan adalah Adi Putra, Franky, Asmadi, Randa dan Supriyadin. Sedangkan satu orang lagi atas nama Nano berstatus saksi,” terang AKBP Toni Sarjaka, Kamis, (07/07/22).
AKBP Toni Sarjaka menjelaskan pengungkapan tersebut bermula saat personil Kapal Patroli 2001 dan 2007 Ditpolairud melaksanakan kegiatan penertiban TI Jenis Selam Rabu Malam Kemarin.
“Kegiatan tersebut dilakukan dalam menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait aktifitas tambang ilegal di Perairan Mengkubung,” tutur Perwia Menengah Polda Babel.
Personil Kapal Patroli 2001 dan 2007 Ditpolairud berangkat dari Pos Pangkalan Sandar sekitar pukul 20.00 WIB.
“Lalu sekitar pukul 20.30 WIB, anggota mendapatkan sepuluh orang laki-laki sedang melakukan kegiatan aktivitas penambangan di Perairan Mengkubung tersebut,” tegas mantan Wakapolres Nganjuk.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel mengatakan petugas kepolisian berhasil mengamankan brang bukti dua unit ponton tambang dan pasir timah sebanyak 40 kilogram.
Para tersangka melanggar melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.