Tribratanews.polri.go.id - Denpasar. Polda Bali berhasil menangkap pelaku penyelundupan 21 ekor penyu hijau yang dilindungi, Minggu (30/4/23). Puluhan penyu hijau yang termasuk satwa dilindungi, diselundupkan dari wilayah Madura, Jawa Timur.
“Sebanyak 21 ekor penyu hijau ini berhasil diamankan petugas dari rumah tersangka, Made J (48) di Jalan Prama, Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, Bali saat tiba dari kawasan perairan Madura, Jawa Timur. Saat penangkapan, kondisi 21 penyu hijau seluruhnya masih hidup dengan sirip yang diikat menggunakan tali," ungkap Direktur Polairud Polda Bali, Kombes. Pol. Soelistijono, S.I.K., M.H.,
dilansir dari laman beritasatu, Senin (1/5/23).
Baca Juga:
Bandara Soetta Pastikan Siap Sambut Delegasi KTT ASEAN
Kombes. Pol. Soelistijono mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan kasus penyeludupan penyu hijau, di rumah tersangka Made J ditemukan kolam penyimpanan penyu hijau. Nantinya, penyu hijau tersebut di sembelih untuk dijual kembali dalam bentuk daging olahan.
"Tersangka sudah lama menjual daging olahan penyu dengan harga 1 paket daging penyu, berupa lawar seharga Rp 300.000. Berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan telah melakukan bisnis olahan daging penyu sejak 1998," jelas Dirpolairud.
Saat ini, tersangka Made J sedang di tahan Polda Bali di Benoa, Denpasar. Tersangka di ancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta akibat perbuatan melanggar pasal 21 ayat 2 junto pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Sebagai upaya penyelamatan hewan dilindungi tersebut, Polda Bali menyerahkan 21 ekor penyu hijau dengan ukuran panjang bervariasi mulai dari 75 cm hingga 96 cm dengan usia 10 tahun hingga 50 tahun, ke balai konservasi dan sumber daya alam Denpasar.
(bg/hn/pr/um)