Polda Bali Lakukan Penyelidikan terkait Viral Pemotor Seret Anjing

15 May 2023 - 13:30 WIB
Foto: Humas Polri

Tribratanews.polri.go.id - Denpasar. Polda Bali turun tangan melakukan penyelidikan terhadap pengendara sepeda motor wanita yang viral di media sosial yang menyeret anjing di jalanan Kota Denpasar, Bali.

"Kami sedang selidiki pelakunya," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., dilansir dari laman detikBali, Senin (15/5/23).

Menurut Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, tindakan pemotor tersebut diduga melanggar Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan. Satake pun berjanji menginformasikan bila pemotor tersebut telah ditangkap.

Baca Juga:  Pengaturan Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran Diapresiasi Masyarakat

Diketahui, video pemotor wanita yang menyeret anjing tersebut diunggah pertama kali oleh akun Instagram @nangbryan_adventure pada Selasa (9/5/23). Tampak dalam video, seekor anjing yang diikat dengan tali berlari hingga terseok-seok mengikuti laju sepeda motor bernomor polisi DK-5127-ABJ.

Akun @nangbryan_adventure dalam unggahannya menyebut pemotor wanita yang menyeret anjing itu terjadi di Jalan Ciung Wanara, Kota Denpasar. Kaki anjing tersebut sampai berdarah karena diseret oleh pengendara motor.

Perekam video juga mengaku telah menghentikan dan memarahi perempuan yang menyeret anjing tersebut. Namun, wanita itu mengatakan bahwa anjingnya tak bisa naik sepeda motor.

(bg/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment