Tribratanews.polri.go.id - Denpasar. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari awal Januari 2022. Salah satu barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu.
“Sabu yang dimusnahkan seberat 35 kilogram lebih,” terang Wakapolda Bali, Brigjen Pol. I Ketut Suardana, Jumat (24/06/22).
Selain sabu, Ditesnarkoba Polda Bali juga turut memusnahkan 2,6 kilogram ganja, 133 gram kokain, 796 butir ekstasi dan 1.000 butir Metilfenidat.
Wakapolda Bali menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mengurangi resiko akan kemungkinan berubahnya barang bukti.
Selain itu, pemusnahan dilakukan untuk menghindari hilangnya barang bukti dan atau disalahgunakannya barang bukti tersebut.
“Hal ini juga untuk meyakinkan kepada publik bahwa Polri sangat serius memerangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, yang diwujudkan dengan melakukan pemusnahan barang bukti,” jelas Jenderal Bintang Satu.