Tribratanews.polri.go.id - Serang. Polda Banten mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Polda Banten. Dari pengungkapan tersebut, 7 orang menjadi tersangka dan 11 orang menjadi korban.
“Pada hari ini, Senin (12/6/23), Polda Banten melaksanakan mengungkap sebanyak 3 kasus. Satu kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Banten dan dua kasus oleh Satreskrim Polres Serang," ujar Wakapolda Banten Brigjen Pol. Sabilul Alif , Senin (12/6/2023).
Brigjen Pol. Sabilul menjelaskan, kasus yang ditangani oleh Polda Banten, 4 orang tersangka telah ditangkap. Mereka adalah BT (33), JB (53), YK (39), dan KN (39) yang diringkus pada 18 Februari 2023 di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Keempat tersangka itu hendak berangkat ke Arab Saudi bersama para korban.
Baca Juga: Sigap! Polri Bongkar Kasus TPPO Hampir di Semua Polda Jajaran
Sementara kasus yang ditangani Polres Serang, polisi meringkus 3 pelaku, yakni RI (49), NI (45), dan YD (40). Brigjen Pol. Sabilul menyebut, RI ditangkap di Jalan Serang. Ia berperan sebagai sponsor yang merekrut.
"Dalam menjalankan aksinya, saudari RI tidak hanya seorang diri di mana ada keterlibatan pihak lain berinisial IF yang diduga sebagai bos atau orang yang dapat memberangkatkan korban untuk dipekerjakan di Arab Saudi dan IF sudah ditetapkan sebagai DPO," jelas Brigjen Pol. Sabilul.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Brigjen Pol. Sabilul pun menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku TPPO di wilayah hukum Polda Banten.
“Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas pelaku TPPO dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah. Jika mendaptkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat,” Tutup Brigjen Pol. Sabilul.
(ndt/hn/um)