Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap sindikat penipuan online. Delapan orang ditangkap di dua lokasi terpisah di Kota Jambi.
“Ada delapan orang yang kami tangkap dalam kasus penipuan online ini,” ujar Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes. Pol. Christian Tory, Minggu (27/8/23).
"Keempat pelaku pertama berada di salah satu ruko di Jalan SK Rd Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi," ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Berhasil Amankan 70 Pucuk Senjata dan 10 Tersangka
Dari hasil pengembangan, petugas menuju lokasi selanjutnya. Di TKP kedua, yakni di salah satu ruko yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, petugas mengamankan 4 orang pelaku lainnya, dilansir dari sindonews.
Modus yang dilakukan pelaku dengan mencari korban melalui akun media sosial. Mereka mengincar orang yang akan menjual rumah, tanah dan barang-barang lain. Selanjutnya berpura-pura menjadi pembeli dan mengaku sudah mengirim sejumlah uang.
Pelaku kemudian menghubungi korban dan seolah-olah telah ditipu karena sudah mentransfer uang. Mereka kemudian mengancam korban agar mengembalikan uang yang sudah dikirimkan.
(rd/pr/nm)