Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil meringkus dua pelaku ilegal drilling di Sungai Sirik, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Dalam aksinya, dua orang yang berperan sebagai pemolot tersebut bisa menghasilkan 3 drum minyak bumi.
"Ada dua orang yang berhasil diamankan, mereka diamankan saat sedang bekerja melakukam penambangan minyak ilegal," ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Rabu (20/7/2022).
Dia menambahkan, kedua pelaku yang berhasil amankan, yaitu AH (44) warga Kelurahan Bandar Selayan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan dan ZL (57) warga Penyambungan.
"Mereka berdua berperan sebagai pemolot sejak tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan saat ini. Molotnya di sumur milik PAAT yang berada di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Untuk satu hari mereka bisa menghasilkan 3 drum minyak bumi," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi menyebutkan di lokasi selain mengamankan dua pelaku juga turut mengamankan barang bukti, berupa dua unit motor, dua pipa galpanis, dua roll tali dan dua pipa canting.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Menurut Sahlan, pihaknya akan terus mendalami siapa yang menjadi pemodal dari penambangan minyak illegal ini.
"Atas perbuatan pelaku, kita kenakan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas," tegasnya