Polda Jambi Tetapkan 12 Tersangka Karhutla

17 October 2023 - 10:30 WIB
Foto: Antara Kepri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di provinsi tersebut.

Dilansir dari CNNindonesia, Kapolda Jambi Irjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. di Jambi, menerangkan tersangka karhutla ini paling banyak diamankan di wilayah Kabupaten Batanghari.

"Penetapan tersangka dilakukan sebagai upaya mendidik masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama (membakar hutan dan lahan)," ungkap Kapolda Jambi,

Baca Juga:  Pastikan Kelancaran MotoGP, Kabaharkam dan Kapolda NTB Tinjau Langsung ke Lapangan

Irjen Pol. Rusdi Hartono juga menjelaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merugikan masyarakat banyak sehingga perbuatan itu harus diberikan penindakan tegas.

Diberitakan sebelumnya, Polres Batanghari menetapkan empat orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sedangkan tersangka lain berasal dari beberapa kabupaten, seperti Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat.

Total lahan yang terbakar di Jambi mencapai 1.954 Hektare.

(as/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment