Tribratanewspolri.go.id - Batang. Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap 14 santriwati di Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang, dan juga menetapkan pengasuh ponpes Wildan Mashuri Aman (58) sebagai tersangka.
"Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur," jelas Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H. dilansir dari laman antaranews, Selasa (11/4/23).
Baca Juga: Kapolri Paparkan Realisasi 17 Indikator Kinerja dalam Raker Komisi III DPR
Irjen. Pol. Ahmad Luthfi mengatakan bahwa kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini, terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023. Dalam modusnya, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban akan mendapat "karomah".
"Setelah dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan, Pada saat memberikan uang jajan tersebut, tersangka juga meminta atau melarang para korban mengadu kepada orang tua,” ungkap Kapolda.
(bg/hn/pr/um)