Tribratanews.polri.go.id - Madura. Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang tersangka penjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal. Tersangka tersebut berinisal SRW ditangkap di Pelabuhan Dungkek, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya kelangkaan BBM di Dengkek, Sumenep. Tim Satgas Gakkum BBM Ditpolairud Polda Jatim Kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan di kawasan Sumenep.
“Dari informasi tadi tim bergerak mengecek di lapangan dan akhirnya didapat informasi A1. Bahwa di TKP Pelabuhan Dengkek, Sumenep, terjadi dugaan pengangkutan Niaga BBM,” teramg Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol. Puji Hendro Wibowo, Selasa, (12/04/22).
Jajaran Ditpolairud Polda Jatim berhasil mengamankan satu kendaraan jenis pick up dan satu orang tersangka yang mengangkut 4,5 ton BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.
“Modus pelaku ini ada dua. Yakni, pelaku menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait yang seharusnya digunakan untuk sekali angkut namun digunakan sampai 3 kali,” tutur Perwira Menengah Polda Jatim.
Kombes Pol. Puji Hendro Wibowo mengatakan pelaku melakukan pengisian berulang-ulang dengan menggunakan mobil pelangsir dan menggunakan jeriken. Tim Satgas BBM Ditpolairud mengamankan 90 jeriken isi Bio Solar dan 40 jeriken isi Pertalite kurang lebih 4,5 ton.