Tribratanews.polri.go.id - Jatim. Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan lima tersangka mafia tanah. Kelima tarsangka tersebut adalah E (38), H (36), S (34), N (47), dan A (45).
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menjelaskan, tersangka N dan A merupakan makelar yang bekerja di salah satu instansi pemerintah bidang pengurusan surat tanah. Kemudian, tersangka EW dan H, berstatus sebagai pasutri.
Baca Juga: [Hoaks] Warga Kabupaten Morowali Dianiaya oleh TKA Cina
“Kedua tersangka ini berkomplot dengan Tersangka SA untuk meminta bantuan kedua makelar,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Senin (6/11/23).
Kemudian, tersangka NS dan AL berperan mengurus pembuatan surat sertifikat tanah.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus ini berawal pada 2016 tersangka E telah dimintai tolong oleh SPH dan DP untuk mengurus proses balik nama 11 Sertifikat Hak Milik (SHM). Selanjutnya tersangka E dan tersangka H telah menyuruh tersangka S untuk membuat delapan akta pembagian hak bersama dan tiga akta hibah, yang mana akta tersebut diduga palsu karena pelapor selaku PPAT yang berkedudukan di Kota Batu, tidak merasa mengeluarkan produk akta-akta tersebut.
Selanjutnya, akta-akta tersebut beserta kelengkapan yang lainnya telah digunakan oleh tersangka E untuk proses balik nama 11 SHM ke kantor Pertanahan Kota Batu yang dibantu oleh tersangka N dan tersangka A. Pada saat ini 11 SHM tersebut sudah balik nama menjadi atas nama SPH dan DP.
“Pada bulan Agustus 2017 pelapor Sdri. N selaku PPAT yang membuat delapan akta pembagian hak bersama dan tiga akta hibah telah dikonfirmasi oleh kantor Pertanahan kota Batu untuk pencocokan data/dokumen akta yang sudah dibuatnya dan didapat fakta bahwa akta tersebut bukan produk dari pelapor,” jelasnya.
ay/hn/nm