Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua orang laki-laki berinisial SS (31) dan RGS (32) yang merupakan pemalsu kosmetik merek Implora milik PT. Implora Sukses Abadi.
"Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang membeli kosmetik merek Implora dari akun Shoppe atas nama Pomello Official yang mencurigai bahwa kosmetik yang dijual palsu," ujar Kasubdit I Indagsi Polda Jatim, AKBP Oki Ahardian dikutip dari Antaranews.com, Rabu (1/2/23).
Baca juga : Polda Metro Jaya Gelar ULANG Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI
Berdasarkan laporan yang diperoleh, penyidik melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kosmetik tersebut diproduksi para pelaku di Jalan Cluster Opal Selatan II No. 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten dan diperdagangkan secara daring pada aplikasi Shoppe.
"Pada tanggal 24 November 2022, kami bersama Penyidik Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah yang disewa pelaku SS dan RGS di Jalan Cluster Opal Selatan II Nomor 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten," jelas AKBP Oki Ahardian.
Diketahui, pelaku menjual kosmetik palsu tersebut dengan harga Rp 20 ribu per "pieces" tanpa izin pemilik merek tersebut, sedangkan kosmetik asli harganya Rp35 ribu rupiah per "pieces". Kedua pelaku sejak bulan Februari 2022 hingga bulan November 2022 memproduksi kosmetik merek Implora yang diduga hasil tindak pidana merek tanpa seizin pemegang merek, yaitu PT. Implora Sukses Abadi dan menggunakan izin edar milik PT. Implora Sukses Abadi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(sy/hn/um)