Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Pembangunan Apartemen Eastcovia

10 June 2024 - 18:17 WIB
Dokumentasi Polda Jatim

Tribratanews.polri.go.id - Jatim. Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus penipuan dan penggelapan pembangunan apartemen. Dalam kasus ini, tersangka yang ditetapkan adalah H selaku Direktur PT Bumi Wahana Nusantara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes. Pol. Dirmanto menjelaskan, tersangka awalnya menawarkan proyek pembangunan Apartemen Eastcoviayang di Jl. Kejawan Putih Tambak 9A No. 2, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya. Dia menawarkannya dengan membuat brosur serta mengadakan acara produk knowledge atau pemasaran Apartemen Eastcovia.

Tersangka kemudian menjelaskan bahwa lokasi apartemen cukup strategis berada di tengah kota, dekat dengan mall Eastcoast dan dekat kampus ITS. Bahkan, tersangka mengiming-ngimingi harga lebih murah menggunakan sistem inhouse.

“Korban tertarik melakukan pembayaran secara bertahap 36 kali sejak bulan Maret 2017 hingga lunas pada 15 Mei 2020,” ujar Kabid Humas dalam konferensi pers, Senin (10/6/24).

Meski sudah dicicil, belum ada pembangunan sama sekali. Akhirnya diketahui bahwa belum ada perizinan pembangunan Apartemen Eastcovia serta lokasi tanah tersebut masih milik orang lain.

“Tersangka kemudian dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelasnya.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment