Polda Jatim Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

4 November 2022 - 13:04 WIB
Foto : (voi.id)

Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Polda Jawa Timur bersama Polres Kediri berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi.

Polisi mengamankan 11 tersangka dalam kasus tersebut dan mengamankan barang bukti uang senilai Rp808,6 juta beserta peralatan mencetak uang palsu.

"Dari pengungkapan kasus ini kami mengamankan barang bukti jika dimisalkan uang asli senilai Rp808.600.000 dan juga puluhan alat untuk membuat uang palsu," terang Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto dikutip dari voi.id, di Mapolda Jatim, Kamis, (03/11/22).

Baca Juga : Jual Pil Koplo secara Online, Pria Asal Blitar Ditangkap


Ditempat yang sama, Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan modus yang dipakai sindikat ini salah satunya dengan cara mengedarkan uang palsu pada malam hari, dan targetnya adalah masyarakat menengah ke bawah.

Selain itu, uang palsu itu disebar dengan cara by order alias ada pemesan."Misalnya ada yang mau pesan uang palsu senilai Rp20 juta, bayarnya Rp10 juta uang asli," ujar Kapolres.

Para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp50 miliar.

(ym/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment