Tribratanews.polri.go.id - Pontianak. Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi di Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menyita ribuan liter solar bersubsidi dan sejumlah uang.
Penyitaan itu merupakan hasil dari penggerebekan di empat lokasi.
"Satgas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan distribusi BBM dan LPG subsidi di Januari 2024 ini, telah mengungkap empat TKP penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi," ujar Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto, Selasa (30/1/24).
Baca Juga: Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Polda Maluku Periksa Urin Berkala Ratusan Personelnya
Selain menyita sejumlah barang bukti, satgas juga meringkus empat orang pelaku, yakni ER, MS, HS, dan SH.
"Untuk modus operandinya yaitu para pelaku melakukan pengisian BBM Solar bersubsidi dengan cara mengantre di SPBU berulang kali untuk dikumpulkan di drum dan jerigen, kemudian pelaku menjual BBM di atas harga HET yang dijual kepada pelaku tambang (PETI)," jelas Kapolda.
Kendati demikian, satu dari empat tersangka tak ditahan atas alasan kesehatan. Namun Kapolda memastikan seluruh kasus tetap diproses.
"Pasal yang akan disangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah," terang Kapolda.
(ndt/pr/nm)