Tribratanews.polri.go.id - Banjarmasin. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menyita Sabu-sabu seberat satu kilogram dari dua kurir jaringan Kalimantan Utara, berinisial YD (40) dan DS (32)
“Satu paket sabu-sabu dengan berat 1.004 gram berhasil digagalkan peredarannya,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol. Kelana Jaya, Jumat (26/4/24).
Bukan hanya itu, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga menyita 34 butir ekstasi bermacam logo dan warna.
Kombes Pol. Kelana Jaya, mengugkapkan terungkapnya peredaran sabu-sabu dan ekstasi ini berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar, dari penyelidikan bahwa kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda
Baca Juga: Polda Metro Jaya Luncurkan Aplikasi Sistem Cakra Presisi
Pertama di Jalan Ahmad Yani Km 6 Banjarmasin, tak jauh dari pertigaan Terminal KM 6 Banjarmasin. Lokasi kedua di Jalan Belitung Darat Banjarmasin. Di lokasi pertama, petugas mengamankan YD.
“Saat penggeledahan ditemukan sabu-sabu dan pil ekstasi,” jelas Kombes Pol. Kelana Jaya.
Dari pengakuannya, dia mendapatkan perintah dari DS untuk mengambil barang haram tersebut dan menunggu petunjuk selanjutnya dari seseorang berinisial J.
“Setelah dikembangkan, DS ditangkap di rumahnya Jalan Belitung Darat Banjarmasin, sementara J masih dilakukan penelusuran,” imbuhnya.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(pt/pr/nm)