Tribratanews.polri.go.id - Kalsel. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar narkoba wanita berinisial NH dan suaminya DP. Keduanya memiliki aset hingga Rp13 miliar dan telah disita polisi.
"Perkembangan penyidikan TPPU kasus narkoba ini sudah tahap satu dan hasil tracingaset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, berdasarkan perhitungan ahli bernilai sekitar Rp13 miliar," jelas Kepala Polda Kalsel Irjen. Pol. Winarto dikutip dari Antara, Jumat (26/4/24).
Baca Juga: Polri Benarkan Anggotanya Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil
Kapolda mengungkapkan, aset yang disita, antara lain 24 bidang tanah dan bangunan beserta surat tanah, baik sertifikat maupun sporadis di Kabupaten Tanah Laut. Penyidik juga menyita bangunan rumah dan kontrakan milik tersangka di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, empat unit kendaraan roda enam dan roda empat, serta 11 rekening bank yang digunakan untuk transaksi narkoba dan modus operandi pencucian uang.
“Polda Kalsel juga terus berkoordinasi dengan para ahli, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mempercepat penuntasan penyidikan kasus tersebut,” ungkapnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ay/hn/nm)