Tribratanews.polri.go.id - Banjarmasin. Dirresersekrimsus Polda Kalimantan Selatan menindak pangkalan elpiji yang menjual elpiji subsidi berukuran tiga kilogram melebihi harga eceran tertinggi (HET) di Jalan Ahmad Yani Km 148 Desa Muara Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Senin (11/3/24).
"Pangkalan itu menjual elpiji subsidi 3 kilogram dengan harga Rp25 ribu per tabung, padahal berdasarkan SK Bupati Tanah Laut Nomor: 188.45/197-KUM/2017 HET sebesar Rp19 ribu per tabung,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes. Pol. Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Baca Juga: Kabasarnas Siagakan Personel Sigap Bencana Saat Ramadan
Kini, pemilik pangkalan masih menjalani pemeriksaan intensif dan jika mencukupi dua alat bukti akan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Kombes. Pol. Adam Erwindi menambahkan bahwa pengungkapan itu merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan tim di bawah komando Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Polisi M. Gafur Aditya Siregar guna menanggulangi kasus perdagangan elpiji subsidi di wilayah Kalsel.
"Diingatkan kepada setiap pangkalan agar tidak melakukan penyelewengan terhadap penyaluran elpiji 3 kilogram sehingga tidak merugikan masyarakat selaku konsumen," tutup Kombes. Pol. Adam Erwindi.
(ri/pr/nm)