Tribratanews.polri.go.id - Kalimantan Selatan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang pengedar jaringan Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyimpan hampir 6 kilogram sabu di Banjarmasin.
"Tersangka AH (33) ditangkap pada Rabu (24/7/24) saat melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani Km 2, Banjarmasin," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes. Pol. Kelana Jaya dikutip dari Antara, Selasa (30/7/24).
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 77 Kg
Dijelaskannya, penyidik melakukan penyergapan tersangka dan ditemukan di badannya satu paket sabu-sabu dengan berat 100,53 gram. Kemudian, dilakukan pengembangan ke rumahnya di Jalan Belitung Darat, Banjarmasin didapat lagi 13 paket sabu-sabu dengan berat total 5.855 gram.
Secara keseluruhan, ujarnya, barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 14 paket sabu-sabu seberat 5.955,53 gram atau hampir enam kilogram. Tersangka sendiri berperan sebagai kurir sekaligus gudang penyimpanan sabu-sabu yang dikendalikan jaringan dari Kalbar.
“Pengakuan tersangka ada seseorang menghubunginya untuk mengambil satu koper warna hitam dan tas kain berisi sabu-sabu yang diduga dari pengiriman wilayah Kalimantan Barat," ungkapnya.
Kepada tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ay/hn/nm)