Tribratanews.polri.go.id - Tanjung Selor. Direktorat Polairud Polda Kaltara berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah perairan Nunukan, Jumat (15/07/22).
Seorang pria berinisial F diamankan Direktorat Polairud dalam pengungkapan tindak pidana perlindungan PMI tersebut.
Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol. Bambang Wiriawan melalui Kanit Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, Ipda Hendra Tri Susilo mengungkapkan Tersangka F yang merupakan pengurus PMI ilegal sudah diamankan oleh petugas kepolisian.
“Ada satu orang lagi pelaku berinisial Y selaku pengurus juga, masih dalam proses pencarian orang (DPO),” terang
Ipda Hendra Tri Susilo
, Senin (18/07/22).
Menurut Perwira Pertama Polda Kaltara, pihak kepolisian sempat terlibat kejar-kejaran di laut saat hendak mengamankan dua speedboat yang digunakan sudah hampir memasuki wilayah perairan Malaysia. Speedboat diamankan pada titik koordinat 4.09’.110”N – 117.41”.187”E, masih dalam wilayah perairan Nunukan.
Dari penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 13 WNI yang mana akan menjadi calon TKI secara ilegal tanpa di lengkapi dokumen yang sah.
“Dari 13 orang ini, dari 5 orang diantaranya pria dewasa kemudian 7 orang wanita dan 1 orang anak-anak,” tutur Kanit Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara.
Adapun asal muasal dari belasan PMI ilegal ini, 6 orang berasal dari Adonara, Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur dan 7 orang lainnya berasal dari Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut jajaran kepolisian mengamankan barang bukti ialah 2 unit speedboat dengan mesin Yamaha 40 PK serta 2 unit handphone.