Tribratanews.polri.go.id - Tanjung. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara menggagalkan peredaran 21 kg narkotika jenis sabu asal Tawau Malaysia. Sabu tersebut akan dikirim melalui Pelabuhan Malundung Kota Tarakan menuju Kota Pare-pare Provinsi Sulawesi Selatan.
Sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik teh merek Daguanyin warna hijau dan merek Guanyinwang warna kuning emas, dibungkus rapi dan disimpan dalam kotak gabus Styrofoam.
Baca juga : Polda Riau Amankan 800 Kg Sabu dalam 11 Bulan
Kapolda Kaltara Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., dalam rilisnya mengatakan, sabu tersebut diamankan dari tangan seorang pria bernama J alias JO usia 40 tahun, yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
“Kami dari Ditresnarkoba berhasil mengungkap peredaran sabu sebesar 2.185,51 gram atau 21,18 kilogram pada hari Jumat lalu, sekitar jam 08.30 wita di Pelabuhan Malundung Tarakan,” jelasnya dikutip dari benuanta.co.id, Rabu (7/12/22).
Irjen. Pol. Daniel Adityajaya menjelaskan, sebelum pengungkapan tanggal 1 Desember 2022 Ditresnarkoba mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu dari Tarakan menuju Pare-pare menggunakan kapal Pelni KM Bukit Siguntang. Lalu keesokan harinya, polisi berpakaian preman pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku J alias JO untuk dilakukan interogasi.
Kemudian, 2 kotak gabus yang sudah di dalam kapal lalu diturunkan, selanjutnya petugas pun membuka dan menemukan sabu terbungkus rapi. Pada kotak pertama ditemukan setidaknya 11 bungkus dan kotak kedua ada 10 bungkus sehingga totalnya ada 21 bungkus sabu ukuran 1 kilogram. Adapun posisi sabu tersebut diletakkan di dasar kotak gabus yang ditutupi dengan menggunakan ikan bandeng.
Atas perbuatannya, pelaku J dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(rz/hn/um)