Tribratanews.polri.go.id - Palangkaraya. Polda Kalimantan Tengah membentuk Satuan Tugas (satgas) untuk memberantas mafia tanah yang saat ini merupakan permasalahan serius.
"Saat ini bersama instansi terkait, telah membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk memberantas mafia tanah. Permasalahan tanah yang selama ini terjadi, tidak lepas dari perbuatan sekelompok oknum yang ingin menguasai tanah atas milik orang lain secara tidak sah," terang Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Nanang Avianto, Rabu (03/08/22).
Terkait kasus mafia tanah dan kejahatan lingkungan hidup tersebut,kata dia, masuk dalam salah satu program prioritas Polda Kalteng, selain penanggulangan kebakaran lahan dan hutan (Karhutla), penanggulangan banjir, pengawalan food estate dan penanganan covid-19.
"Hal tersebut tentu sangat merugikan, bahkan merugikan dunia investasi yang ada di Kalteng," tutur Jenderal Bintang Dua.
Hal itu karena sebelum melakukan investasi di Kalteng, para investor tentu akan melihat bagaimana proses penegakan hukum yang dilakukan pihaknya kepolisian.
Dengan memastikan proses penegakan hukum yang tegak terhadap mafia tanah, hal tersebut tentu memberikan kepastian para investor serta jaminan pihaknya dalam melakukan kegiatan usaha.
"Ada beberapa yang sudah kita proses, dan kami akan cari benang merahnya dan siapa yang menjadi aktor di selama ini. Dan ini kami pastikan akan kami kejar dan kami proses secara hukum," tegas Kapolda Kalteng