Tribratanews.polri.go.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur beserta Polres dan Polresta jajaran selama kurang lebih dua pekan terakhir mengamankan sedikitnya 57 tersangka kasus perjudian dari 28 kasus perjudian baik online atau daring dan konvensional yang berhasil diungkap.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes. Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., yang didampingi Dir Reskrimsus, Dir Reskrimum, Dir Resnarkoba, Dir Polairud dan Kapolresta Balikpapan memimpin secara langsung kegiatan press release.
“Pengungkapan kasusnya itu mulai 18 hingga 29 Agustus 2022, baik oleh Polda Kaltim maupun jajaran Polres dan Polresta. Jumlah tersangka ada 57 dan kasus ada 28, berikut dengan barang buktinya,” ujar Kabid Humas pada press release di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Senin (29/08/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim merincikan, dari 28 kasus kasus itu lima di antaranya hasil pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim. Kemudian dari Polresta Samarinda mengungkap tiga kasus, Balikpapan satu kasus, Kukar dua kasus, Kutim lima kasus, Paser dan PPU empat kasus, Bontang satu dan Berau delapan kasus.
“Dari keseluruhan kasus itu, yang dominasi judi konvensional. Ada juga beberapa judi online. Yang online ini kita agak kesulitan karena para bandarnya itu bukan di daerah Kaltim. Mereka di daerah lain. Bahkan di luar negeri,” ungkap Kabid Humas.
Kombes. Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., melanjutnya, upaya pengungkapan ini merupakan arahan Kepala Polri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk memberangus segala bentuk aktivitas perjudian.
“Ini berdasarkan perintah Bapak Kapolri dan menjadi skala prioritas seluruh jajaran Polda yang ada di Indonesia,” terang Kabid Humas.