Tribratanews.polri.go.id - Balikpapan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap tambang batu bara ilegal seluas 20 hektar di Kelurahan Jonggon, Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kini Polisi tengah mencari pemilik tambang ilegal yang sudah diketahui identitasnya.
Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, S.H, M.Si., mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga lewat hotline yang dibagikan Polda Kaltim.
“Ada laporan masuk lewat hotline Kapolda Kaltim, kemudian laporan itu diteruskan ke kami (Ditreskrimsus) untuk ditindaklanjuti,” jelasnya pada rilis pengungkapan kasus tambang ilegal, Senin (7/11/22).
Baca juga : Polisi : 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus ‘Berdendang Bergoyang’
Di lokasi tambang ilegal, aparat berhasil mengamankan tumpukan batu bara sebanyak kurang lebih 1000 metrik ton, tiga unit alat berat dan 12 orang yang sedang bekerja. Dari 12 orang yang ada di lokasi tambang, ada yang berperan sebagai sopir dump trus hingga pengawas tambang ilegal.
"Dari 12 orang tersebut, dua orang pengawas kami tetapkan sebagai tersangka mereka JC dan H. Sementara yang lain memang tidak tahu dan hanya disuruh bekerja saja," ungkapnya dikutip dari portal7.co.id.
Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menjelaskan, dari JC dan H kami sudah mengantongi nama pemodal tambang ilegal tersebut, ini masih kami dalami.
(rz/hn/um)