Polda Kaltim Memproses Hukum 9 Pelaku Pengancaman Pekerja Proyek Pembangunan Bandara VVIP IKN

27 February 2024 - 15:30 WIB
jejak indonesia

Tribratanews.polri.go.id - Samarinda. Ditreskrimum Polda Kaltim mengungkap kasus pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN pada Sabtu (24/02/24).

Kejadian pengancaman bermula pada Jum’at (23/02/2024) dimana pekerja Operator Alat Berat didatangi oleh sekelompok orang pada saat melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.

Adapun maksud kedatangan kelompok orang ke Proyek Pekerjaan Pembangunan Bandara VVIP IKN mengancam dan meminta untuk menghentikan pekerjaan pembangunan bandara VVIP IKN sehingga para operator mundur dan memutuskan untuk memberhentikan operasi dan pekerjaannya.

Baca Juga: Serie A, Hattick Dybala Bawa AS Roma Menang 3-2 dari Torino

Keesokan harinya pada Sabtu (24/02/2024) sekitar Pukul 08.30 WITA, para kelompok orang tersebut kembali melakukan pemberhentian pembangunan proyek Bandara VVIP IKN sisi udara zona 2 (dua) dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan seketika itu para operator menghentikan pekerjaan.

Atas dasar peristiwa tersebut pengawas lapangan pekerjaan di lokasi calon Bandara VVIP IKN membuat laporan polisi secara resmi di Polres PPU pada hari itu juga.

Kemudian penyidik Polres PPU melakukan pemeriksaaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang ada di TKP dan menetapkan tersangka kepada para oknum tersebut berdasarkan dua (2) alat bukti yang cukup.

Sementara itu ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si, menjelaskan dari kejadian tersebut Polres PPU meminta back up dari Polda Kaltim dan berhasil menangkap dan menahan 9 (sembilan) pelaku pengancaman dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim.

“Adapun pasal yang dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI no. 12 Tahun 1951,” Tutup Kabid Humas Polda Kaltim.
(mz/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment