Tribratanews.polri.go.id - Batam. Polda Kepri, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Rabu (20/03/24).
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan S.I.K., mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan tindakan tegas dengan mengamankan 5 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan PMI ke Malaysia.
Polisi juga berhasil mengamankan beberapa pelaku, sebanyak 12 orang pekerja migran asal indonesia yang rencananya akan dikirim ke Negara Malaysia secara Ilegal.
Baca Juga: Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim Selidiki Penyebab Kebakaran RS Gatoel Mojokerto
Sebagai informasi, kronologi kejadian dimulai pada Senin, 15 Januari 2024, ketika anggota Subdit 4 Ditreskrimum menerima informasi tentang rencana pemberangkatan sejumlah calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Harbourbay. Dua orang perempuan dari Lampung dan Jawa Tengah yang diduga sebagai calon PMI non prosedural berhasil diamankan dalam sebuah operasi pada pukul 11.00 WIB di pelabuhan tersebut.
Dilansir dari riaukepri, pengembangan kasus dilakukan dengan cermat. Pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pengurus dan 4 (empat) orang perempuan sebagai calon PMI non prosedural di penginapan Syariah Kusuma Jaya. Mereka langsung dibawa ke kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Proses pengembangan kasus terus berlanjut. Pada Senin, 22 Januari 2024, personel Subdit 4 Ditreskrimum dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pengembangan di daerah Tangerang dan Tegal, Jawa Tengah. Pada 23 Januari, tim berhasil menangkap dua orang tersangka di Tangerang yang diduga sebagai perekrut korban untuk bekerja di Malaysia.
Tak berhenti di situ, pada 24 Januari 2024, tim berhasil menangkap satu tersangka lainnya di Tegal, Jawa Tengah. Tersangka ini juga diduga sebagai perekrut korban dari kota tersebut. Mereka semua akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Kepri.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah melakukan pengurusan dan pemberangkatan PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan resmi sebagai pekerja migran Indonesia.
Dalam prosesnya, mereka berkomunikasi dengan agen di Malaysia, merekrut korban dari kota asal, memberikan fasilitas penampungan sementara, dan bahkan menjemput korban di bandara serta mengantarkan mereka ke pelabuhan. Korban dijanjikan gaji besar saat bekerja di Malaysia, namun mereka menjadi korban dalam jaringan penyelundupan ini.
Kemudian pada tanggal 5 Maret 2024, sekitar pukul 02.10 WIB. Anggota Subdit 4 berhasil menyelamatkan 1 (satu) orang laki-laki dan 5 (lima) orang perempuan yang diduga calon PMI ilegal. Mereka ditemukan berada di Perumahan Palazzo Garden, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Tak hanya itu, seorang laki-laki yang diduga sebagai pengurus juga diamankan dalam operasi tersebut. Selanjutnya, diduga pelaku, korban dan barang bukti dibawa ke kantor guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti buku paspor, tiket pesawat, tiket kapal laut, sejumlah barang elektronik dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polda Kepri dalam memberantas praktik TPPO serta melindungi para calon PMI dari tindak kejahatan serupa di masa depan,” jelasnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10, Jo Pasal 48 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Serta Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(fa/hn/nm)