Tribratanews.polri.go.id - Batam. Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti yakni sabu sebesar 344.2 gram. Ratusan gram sabu itu didapat dari pengungkapan kasus selama Januari-Februari 2024.
"Barang bukti narkotika jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tong berisi air panas, lalu dibuang ke dalam septic tank," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (22/2/24).
Baca Juga: Sebanyak 1.635 Personel Gabungan Siap Amankan Kunker Presiden di Sulut
Kabid Humas mengatakan, kegiatan pemusnahan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari perwakilan sejumlah institusi seperti Kejaksaan Negeri Batam, BPOM Kota Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.
Adapun terhadap para tersangka, kata Kabid Humas, dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun," jelas Kabid Humas.
(ndt/pr/nm)