Polda Kepri Ungkap 26 Kasus Korupsi dengan Total Kerugian Negara hingga Rp16 Miliar

4 December 2024 - 13:15 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Kepulauan Riau (Kepri) tercatat telah menangani sebanyak 26 perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp16,616 miliar, sepanjang 1 Januari hingga 3 Desember 2024.

Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira mengatakan perkara tindak pidana korupsi tersebut telah berproses baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.

"Jumlah total perkara tipidkor yang sedang ditangani oleh Polda Kepri dan jajaran sepanjang 2024 ini sebanyak 26 perkara," ujar Ditreskrimsus, Rabu (4/12/24).

Ia menjelaskan, dari 26 perkara tersebut, sebanyak 11 perkara dalam proses penyidikan, 12 perkara tahap penyelidikan dan tiga perkara sudah tahap P-21, atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Total ada sembilan orang yang sudah ditetapkan tersangka," ujar Ditreskrimsus.

Ditreskrimsus menekankan Polda Kepri berkomitmen dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Riau. Hal ini sesuai dengan amanat Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah kepada jajarannya.

“Bapak Kapolda sangat tegas menyampaikan bahwa kasus korupsi yang terjadi di Kepri harus diproses, itu tegas disampaikan,” tegas Ditreskrimsus.

Komitmen Polri dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi ditunjukkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Kapolri menunjuk Irjen Pol. Cahyono Wibowo sebagai Kepala Kortas Tipidkor Polri. Satuan kerja ini memiliki tiga direktorat, yakni direktorat pencegahan, direktorat penyidikan, serta direktorat penelusuran dan pengamanan aset.

(ndt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment