Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Polda Lampung menetapkan dua tersangka yakni AAP (17) dan ERMP (19) atas keterlibatan tawuran di Bandarlampung yang menewaskan pelajar bernama Rizky Abdul Salam Al Qolili, Minggu (5/5/24).
"Dari 14 yang telah diamankan sejak kemarin, ada dua remaja yang ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.I.K., M.Si.
Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik menambahkan bahwa saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan bersama beberapa orang lainnya yang telah diamankan.
"Dua tersangka itu telah ditahan, mereka juga masih menjalani pemeriksaan dan ada beberapa remaja lainnya yang masih kami lakukan pemeriksaan," ujar Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik.
Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik menerangkan, dalam peristiwa tawuran yang terjadi di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung ternyata ada korban lainnya selain Rizky.
Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik menyebutkan korban lainnya dalam peristiwa bentrok dua kelompok remaja ini, bernama Reno Surya Agustino (17) saat ini masih menjalani perawatan akibat luka bacokan di punggungnya.
Peristiwa tawuran yang menewaskan satu orang pelajar itu terjadi di Jalan Ikan Mas Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, pada Sabtu (4/5), sekitar pukul 03.00 WIB.
(ri/hn/nm)