Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar peredaran gelap narkoba jenis ganja, ekstasi, dan sabu.
Kapolda Lampung Irjen. Pol. Helmy Santika menjelaskan, dalam pengungkapan ini disita 113 kg sabu-sabu, 42 kg ganja, dan 1.000 butir ekstasi. Seluruhnya disita dari pengungkapan 14 kasus.
“Kami amankan ratusan kilogram sabu hingga ribuan ekstasi tersebut dari Oktober hingga November 2023," ungkap Kapolda Lampung, Selasa (28/11/23).
Baca Juga: Kapolri Tekankan Pesan Presiden Jokowi Kepada Taruna
Menurut Kapolda, seluruh barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis hingga Rp196.383.000 000. Sementara, jumlah tersangka yang ditangkap mencapai 30 orang.
“Dari jumlah barang bukti Narkoba yang berhasil disita dan diamankan oleh Polda Lampung dan jajaran, maka Polda Lampung telah berhasil menyelamatkan nyawa generasi muda kita sejumlah 496 000 orang,” jelasnya.
(ay/hn/nm)