Tribratanwes.polri.go.id - Lampung. Direktorat Narkotika Polda Lampung meringkus dua tersangka yang diduga membantu narapidana kasus narkotika kabur dari rutan.
Kedua tersangka itu adalah MY (52) dan SP (28), istri dari narapidana.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik menjelaskan, penangkapan MY ini bermula dari penyelidikan oleh personel Ditnarkoba Polda Lampung. Ia ditangkap di Masjid Triengdeng Kecamatan Pidie Jaya, Aceh.
Baca Juga: Polres Bandara Ngurah Rai Laksanakan Lat Pra Ops Jelang Dimulainya Operasi Lilin Agung
"Sementara saudara SP, kami tangkap di rumahnya. Bahwa peran MY adalah melakukan penjemputan terhadap Asnawi (DPO) yang kabur dari rutan Polda Lampung dengan menggunakan mobil," ujar Kombes Pol. Umi, Selasa (19/12/23).
Kabid Humas menambahkan, MY dijanjikan imbalan sebesar Rp13 juta oleh SP. Lebih lanjut, Polda Lampung pun mengimbau kepada narapidana tersebut untuk segera menyerahkan diri.
"Kami mengimbau kepada DPO agar menyerahkan diri ke Polda Lampung. Keluarga yang mengetahui keberadaannya, mohon segera melaporkannya kepada kami," jelas Kombes Pol. Umi.
Adapun terhadap MY dan SP, diancam dengan Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 1997 tentang Narkoba.
ndt/hn/nm