Polda Lampung Tangkap Pria Kasus Penggunaan Merek Secara Ilegal

16 December 2022 - 18:29 WIB
Foto : lampungpro.co

Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria insisial K, dengan kasus pemalsuan penggunaan merek dagang beras. Pelaku menggunakan merek dagang Raja Udang secara Ilegal.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku memalsukan merek dagang tanpa hak, yang telah terdaftar secara hukum dengan nomor sertifikat IDM 000316833. Pelaku dengan sengaja memperdagangkan produk beras kemasan kilogram merek Raja Udang.

Baca juga : ETLE Mobile, Ditlantas Polda Metro Jaya Tangkap 250 Pelanggaran Per Hari

"Kasus ini baru terungkap, berawal dari pemilik merek mengetahui adanya toko menjual beras dengan merek sama. Namun saat dicek, kualitas beras dan harganya nampak ada yang berbeda," ungkap Kabid Humas Polda Lampung dikutip dari lampungpro.co, Kamis (15/12/22).

Berdasarkan informasi tersebut, pemilik merek dagang asli memerintahkan karyawannya untuk memeriksa dan membeli beras di toko pelaku K. Diketahui pelaku menjual produk beras ke grosir Rp108 ribu perkarung isi 10 Kg.

"Sementara saat pembelian, pelaku K ini tidak memberikan nota ke konsumennya. Kemudian pelaku K saat menjual beras dengan produk orang lain itu, tidak pernah meminta izin dari pemilik merek," jelas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad

Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin jahit karung beras, satu unit timbangan digital, dan 74 karung beras kosong. Selain itu turut diamankan 105 karung berisi produk beras, lima gulung benang jahit dan 11 bal berisi 400 karung beras kosong ukuran 10 Kg.

(rz/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment