Tribratanews.polri.go.id - Lampung Selatan. Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap perdagangan gelap kayu sonokeling ilegal di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Adapun ketiga tersangka yang dimaksud yakni, tersangka inisial MRN (36), SYT (42), dan WHY (41).
Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, saat mengamankan para tersangka, pihaknya mendapati sebanyak 32 batang kayu sonokeling yang merupakan jenis kayu langka. Diduga kayu tersebut didapat pelaku dari hasil pembalakan liar di hutan Raya Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran.
Baca juga : Polisi Ungkap Kronologis Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Jatibaru
“Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Polhut Provinsi Lampung dan Ditreskrimsus Polda Lampung tentang adanya pengangkutan kayu sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman pada 20 Maret 2023 di Batu Lapis dan sekitarnya Resort Kedondong,” jelas AKBP Rahmad didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, Sabtu (25/3/23).
Hasil pengecekan, didapati kayu tersebut merupakan kayu jenis sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman. Kemudian Tim Gabungan langsung mengamankan mobil dumptuck berwarna putih dengan Nopol AB 8221 JC berikut 32 (tiga puluh dua) balken (balok) kayu sonokeling serta mengamankan tiga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana berupa memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” tutupnya.
(fa/af/pr/um)