Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menangkap pelaku pembeli emas fiktif di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, ketiga tersangka adalah U, EG, dan BS.
“Jadi para pelaku ini 3 orang, modusnya COD fiktif. Dia COD memesan emas atau logam mulia melalui WA dengan transaksi pembelian COD,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, Senin (16/12/24).
Menurutnya, para pelaku yang memesan emas secara COD ini sempat bertemu dengan korban untuk mengecek kondisi barang. Korban yang disasar pun diperlihatkan bukti transfer fiktif.
“Setelah itu, setelah emas ada di tangan para pelaku, pelaku meninggalkan korban atau kabur,” ungkapnya.
Para pelaku Pasal 363, pasal 378, dan pasal 365 KUHP
(ay/hn/nm)