Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya berhasil menangkap (IS), pelaku penipuan jual beli tanah di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (1/9/24).
Polisi juga menangkap NV yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
"Pelaku, IS, NV (lidik)," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dilansir dari Kompas, Senin (2/9/24).
Kasus penipuan ini berawal dari seorang saksi, (SH), yang menawarkan korban (JJ), untuk membeli sebidang tanah dengan luas 11.058 meter persegi.
Tanah tersebut terletak di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Saat itu, tanah tersebut diakui milik (IS). Kemudian, terjadi kesepakatan pembelian sebidang tanah tersebut senilai Rp 4,4 miliar lebih.
"Saat Itu korban memberikan uang muka Rp 565 juta dan sisanya akan dilunasi setelah sertifikat tanah tersebut selesai," tambahnya.
Setelah menerima uang muka, dibuatlah akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan nomor 11 dan tertanggal 16 November 2022.
Pihak notaris, Aden Dahri ,yang menjadi yang membuat akta PPJB tersebut.
Namun, setelah setahun pembuatan akta PPJB, korban ternyata tak kunjung menerima sertifikat tanah yang dijanjikan pelaku.
Karena curiga, korban melalui kuasa hukumnya mengecek akta PPJB yang diklaim telah dibuat sebelumnya.
"Dan hasilnya PPJB Nomor 11 tanggal 16 November 2022 tidak terdaftar dan bukan produk dari kantor notaris Aden Dahri, sehingga diduga palsu dan tanah tersebut masih dikuasai oleh pemilik," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya .
Atas kejadian tersebut, korban pun menelan kerugian Rp 565 juta. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Polres Metro Depok.
(ek/pr/nm)