Tribratanews.polri.go.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian sistem elektronik milik orang lain tanpa izin atau skimming, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial SP (24) warga negara asing (WNA) asal Estonia.
Kasus skimming tersebut terjadi pada bulan Juni tahun 2022 di wilayah Cengkareng dan Kalideres, serta di beberapa wilayah lain dengan korban merupakan salah satu bank milik BUMN. “Kemudian tersangka (juga) melakukan perbuatan tersebut di daerah Jakarta, Bogor dan juga Yogyakarta,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, Senin (27/6/22).
Kabidhumas juga menyampaikan bahwa dalam aksi tersebut, SP mendapatkan keuntungan sebesar 900 hingga 1050 dolar AS. “Kemudian keuntungan yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan hingga saat ini sebesar $900 sampai dengan $1050,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam beberapa Pasal. Diantaranya Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun atau denda Rp600 juta, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Pasal berlapis yang digunakan kepada tersangka oleh penyidik ini tentunya diharapkan untuk bisa memberikan efek jera kepada pelaku pelaku pencurian melalui skimming ini,” jelas Kombes. Pol. Endra Zulpan.