Polda Metro Jaya Hadirkan 16 Pemeran Film Dewasa Kompak Mangkir

16 September 2023 - 14:33 WIB
Foto: malang.times

Tribratanews.polri.go.id -  Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap parah pemeran Film dewasa, Sebanyak 16 pemeran film dewasa sejatinya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya kemarin, Jumat (15/9/23).

Namun, semua memilih mangkir alias tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda Metro Jaya pun langsung mengirim surat pemanggilan kedua untuk parah pelaku.

Dilansir dari Melansir.com, mereka adalah VV, SKE, CN, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB sebagai pemeran wanita. Kemudian BP, P, UR, AG (AD), dan RA sebagai talent pria.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., mengatakan, sebanyak 16 pemeran film dewasa tersebut dipastikan tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan.

"Belum ada yang hadir pada jadwal pemeriksaan 16 orang saksi, talent pria dan wanita, pada hari Jumat ini," ungkap Kombes. Pol. Ade Safri kepada wartawan.

Baca Juga:  Polda Lampung Gagalkan 30 Kg Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu di Bekauheni

Kombes. Pol. Ade Safri mengatakan, ada beberapa surat panggilan yang gagal terkirim.

Hal itu lantaran sejumlah saksi itu ada yang sudah pindah tempat tinggal dan lokasinya berada di luar kota.

Penyidik mengirim surat panggilan tersebut melalui jasa ekspedisi.

"(Suratnya) dikembalikan oleh ekspedisi pada hari ini ke kantor penyidik dengan alasan sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan, atau dengan alasan bahwa orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut," ungkapnya.

Ade menyebut pihaknya tetap mengirim surat panggilan kedua terhadap para saksi tersebut, karena mereka direncanakan diperiksa pada Selasa (19/9/23) mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana menggelar pemeriksaan terhadap para pemain atau talent terkait rumah produksi film dewasa di Jakarta.

Dari 16 pemeran tersebut, ada yang berprofesi sebagai model, selebgram, hingga artis.

(pt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment