Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan produksi film porno lokal ke Kejaksaan. Dalam kasus tersebut, terdapat 12 tersangka yang telah ditetapkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebut, pelimpahan tahap dua itu dilakukan usai jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.
Baca Juga: Inilah Catatan Kriminal dari KKB Lupa Waker
“Bahwa pada tanggal 17 Mei 2024 jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka,” ujar Direktur dalam keterangan resminya, Selasa (21/5/24).
Menurut Direktur, setelah pelimpahan itu, maka penahanan menjadi sepenuhnya wewenang jaksa. Kendati demikian, dari 12 tersangka hanya 11 yang dilakukan penahanan.
“Satu tersangka lainnya masih dalam keadaan sakit,” jelas Direktur.
(ay/hn/nm)