Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya meminta masyarakat tidak main hakim sendiri saat memergoki dan mengamankan pelaku pencurian. Warga diimbau segera menghubungi Kepolisian agar pelaku kejahatan yang telah diamankan itu dapat diproses hukum.
"Masyarakat jangan main hakim sendiri karena negara kita adalah negara hukum yang segala sesuatunya diatur oleh undang-undang. Jika kedapatan pelaku kejahatan tertangkap tangan maka jangan main hakim sendiri," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H. Rabu (7/5/24).
Kabid Humas Polda Metro Jaya berharap agar pengurus RT dan RW setempat untuk mengingatkan warga agar tidak main hakim sendiri. Tindak pengeroyokan juga merupakan perbuatan melanggar hukum.
Baca Juga: Komisi III DPRD Jabar Dorong Peningkatan Pelayanan di Samsat Bersama Tiga Provinsi
"Imbauan khusus kepada RT dan RW untuk mengajak warganya tidak main hakim sendiri karena akan melanggar hukum. Tingkatkan keamanan warga dan saling peduli agar tidak terjadi baik pencurian maupun pengeroyokan," tuturnya.
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H. juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pencurian motor dengan cara memasang kunci tambahan serta meningkatkan siskamling. Polda Metro Jaya telah melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui sesi Jumat Curhat, Dialog Warga, dan Halo Polisi.
"Kami juga menyosialisasikan potensi ancaman hukum terhadap pelanggar main hakim sendiri antara lain pasal 351 atau 170 KUHP, perlu disampaikan ke warga," jelasnya.
"Perlu adanya apresiasi dari Kepolisian apabila terdapat warga yang mampu mengamankan pelaku yang tertangkap tangan," tutupnya.
(mz/pr/nm)