Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) pada Senin (26/2). ETH diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya berinisial RZ (42).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan terkait pemanggilan tersebut. "Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Minggu (25/02/24).
Sementara itu, Kabiro Humas Universitas Pancasila, Putri Langka, menyatakan sudah mengetahui laporan tersebut. Pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat kasus ini sedang ditangani aparat kepolisian.
"Selain itu kami juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor. Kami selalu berpegang pada prinsip 'praduga tak bersalah' sampai pada putusan hukum ditetapkan," ujar Putri Langka.
Baca Juga: Liga Italia, Juventus Berhasil Taklukkan Frosinone 3-2
Putri Langka mengimbau semua pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Dua menyatakan Universitas Pancasila berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga nama baik institusi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya bakal melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Untuk saat ini saya hanya bisa menyampaikan bahwa yayasan dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut termasuk hal-hal yang berkaitan dengan posisi rektor," ujarnya.
Adapun, laporan tersebut sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. ETH sendiri dilaporkan dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Putri Langka, menambahkan pihaknya bakal melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Untuk saat ini saya hanya bisa menyampaikan bahwa yayasan dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut termasuk hal-hal yang berkaitan dengan posisi rektor," tutupnya.
(fa/hn/nm)