Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memanggil saksi AW terkait dugaan penyebaran hoaks netralitas Polri dalam Pemilu 2024. Pemanggilan tersebut kedua kalinya dilakukan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, surat panggilan telah dikirimkan kepada saksi, Senin (22/1/24). Surat pun diterima saksi pukul 19.15 WIB.
Baca Juga: Kapolda Kaltim Hadiri Ceremony Ground Breaking Gedung SPKT di Polres Bentang
Menurut Direktur, dalam tahap penyidikan ini pemeriksaan kepada AW dilakukan pertama kalinya.
"Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan ke-2 terhadap saksi AW pada Jumat, 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB," ungkap Direktur dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/24).
Dalam kasus ini, AW sebagai terlapor disangkakan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(ay/pr/nm)