Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya perpanjang masa tahanan terkait kasus Pemeran Film Porno Francisca Candra Novitasari (Siskaeee) hingga 40 hari ke depan.
"Saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari ke depan, Jadi saat ini tersangka saudari S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., Kamis (15/2/24).
Baca Juga: Ketua MPR Apresiasi Pengamanan Pemilu 2024 Oleh TNI-Polri
Kombes Pol. H. Ade Ary Syam Indradi menambahkan bahwa untuk tersangka lainnya masih diminta untuk wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
"Akan terus dilakukan (wajib lapor) selama proses penyidikan," ujar Kombes Pol. H. Ade Ary Syam Indradi.
Diketahui sebelumnya, terkait kasus tersebut para tersangka di jerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(ri/pr/nm)