Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) atas perbuatan jual-beli video porno, di mana salah satunya diperankan anak kecil.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya pada 24 Juli 2024. Kemudian, ditemukan ada kegiatan jual-beli video porno lewat media sosial hingga aplikasi pesan kirim.
"Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi dimana salah satu video terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli," jelasnya, Selasa (30/7/24).
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Tangkap Perakit dan Pedagang Bom Ikan
Selanjutnya, penyidik melakukan serangkaian pendalaman sampai menangkap pria berinisial MAFA pada 26 Juli 2024. Tersangka pin diringkus di sebuah indekos kawasan Kota Bandung, Jawa Barat.
Penyidik, kata Direktur, menemukan jejak digital di ponselnya saat penangkapan. Kepada penyidik, MAFA mengaku nekat menawarkan video porno lewat akun medsos X selanjutnya berteransaksi via Telegram.
Lalu, calon pembeli diminta melakukan pembayaran ke rekening tersangka. Tersangka pun menjual konten tersebut dengan harga terbilang murah, bahkan ada penawaran paket bulanan.
"Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu," ujarnya.
(ay/hn/nm)