Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya menyebut konvoi motor membawa atribut khilafah di Jakarta Timur yang videonya viral belakangan ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Dasar 1945.
"Bisa saya sampaikan juga fakta yang kami temukan terkait khilafah adalah jelas merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si., seperti dikutip dari Antara, pada Jumat (03/06/22).
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan kegiatan yang mengajak masyarakat untuk membangkitkan kebencian terhadap pemerintah sah merupakan bentuk pelanggaran hukum yang bisa dipidana.
"Kegiatan seperti ini bertentang dengan ketentuan hukum di negara kita dan Polda Metro Jaya akan menindak secara tegas," ujar Kabid Humas.
Polda Metro pun telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus konvoi motor membawa atribut khilafah tersebut. Pihaknya saat ini telah memiliki data mengenai siapa saja yang terlibat dalam konvoi motor yang membawa atribut khilafah tersebut.
"Saat ini tim telah melakukan penyelidikan terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan oleh kelompok Khilafatul Muslimin," pungkas Kabid Humas.