Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik rumah aborsi ilegal di Ibu Kota di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Empat orang pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil proses ini kemudian ditetapkan pada proses penyidikan empat tersangka," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (3/11/23).
Baca Juga: Indonesia Sambut Baik Resolusi PBB Tentang Kemanusiaan di Gaza
Kabid Humas langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Namun, belum dirinci siapa saja nama tersangka tersebut.
“Nanti akan disampaikan secara lengkap,” ungkapnya.
Adapun para tersangka disangkakan Pasal 428 Ayat 1 Juncto Pasal 60 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 Ayat 2 Jo 312 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dan atau Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
am/hn/nm