Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah di Jakarta

14 July 2022 - 17:44 WIB

Tribratanews.polri.go.id  - Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru kasus mafia tanah yang dialami oleh selebritis Nirina Zubir.


Dalam kasus tersebut, petugas kepolisian menetapkan empat tersangka baru hasil pengembangan yang dilakukan.


“Berdasarkan petunjuk yang didapat dari hasil persidangan sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah kita amankan ” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, Rabu (13/07/22).


Empat pelaku tersebut berinisial MSA, RAP, AEO, dan C. Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu orang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) berinisial AEO.


“Kemudian 1 juga akan jadi tersangka tapi dia masih masih kita cari,” tutur Perwira Menengah Polda Metro kaya.


Kombes Pol. Endra Zulpan mengungkapkan, satu orang yang menjadi DPO berinisial AEO merupakan pegawai bank swasta yang berperan membantu pembiayaan dan pencairan dana kredit.


“(Pelaku AEO) merupakan pegawai BRI yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.


Dalam penetapan tersangka baru tersebut, penyidik mengenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263, 264, 265 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Share this post

Sign in to leave a comment