Polda Metro Panggil Tersangka Suap dan Gratifikasi

22 November 2024 - 22:21 WIB
Dokumentasi Polda Metro Jaya

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya kembali memanggil eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (FB). Pemanggilan guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Untuk rencana tindak lanjut penyidikan dalam penanganan perkara aquo, telah diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada Minggu depan," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/11/24).

Menurut Kombes. Pol. Ade Safri, pemanggilan dalam kapasitas FB sebagai tersangka. Pemanggilan dalam rangka pemenuhan berkas perkara atas sangkaan pasal pasal 12e atau 12B atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Ditambahkan Kombes. Pol. Ade Safri, surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada FB.

“Untuk surat panggilan terhadap tersangka sudah dikirimkan hari Rabu, 20 November 2024,” ungkap Direktur.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment